Page 9 - BUKU 5
P. 9

DEFINISI


          1. Barang inventaris adalah barang yang terdaftar di
             Daftar Barang Inventaris yang tercantum dalam aplikasi

             yamarta.uny.ac.id.
          2. Pemakai barang inventaris adalah pegawai, dosen, dan
             mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta.





                            PROSEDUR PEMINJAMAN


          a.  Alat/ruang/barang       inventaris    Universitas     Negeri
              Yogyakarta pada  dasarnya dapat  dipinjam  oleh
              semua     pegawai,     dosen,     dan    mahasiswa       yang
              ingin  menggunakannya  dengan  mengajukan  surat

              permohonan peminjaman alat/ruang/barang inventaris
              yang ditujukan kepada Wakil Rektor II Universitas Negeri
              Yogyakarta dengan tembusan Subbagian Rumah Tangga
              sebagai penanggungjawab pengelolaan  alat/ruang/
              barang inventaris di Universitas Negeri Yogyakarta.
          b.   Surat  peminjaman  ditandatangani/disahkan    oleh
              Ketua Pelaksana Kegiatan/ Ketua Program Studi/ Ketua
              Lembaga/ Ketua Ormawa yang berisi
          1)  nama peminjam,
          2)  jabatan peminjam,
          3)  unit kerja peminjam,
          4)  keperluan/acara,waktu, dan tempat peminjaman,
          5)  jangka waktu peminjaman alat/ruang/barang inventaris,
             dan


                                  PANDUAN PEMINJAMAN ALAT/RUANG/BARANG INVENTARIS I 5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14