Page 9 - BUKU 5
P. 9
DEFINISI
1. Barang inventaris adalah barang yang terdaftar di
Daftar Barang Inventaris yang tercantum dalam aplikasi
yamarta.uny.ac.id.
2. Pemakai barang inventaris adalah pegawai, dosen, dan
mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta.
PROSEDUR PEMINJAMAN
a. Alat/ruang/barang inventaris Universitas Negeri
Yogyakarta pada dasarnya dapat dipinjam oleh
semua pegawai, dosen, dan mahasiswa yang
ingin menggunakannya dengan mengajukan surat
permohonan peminjaman alat/ruang/barang inventaris
yang ditujukan kepada Wakil Rektor II Universitas Negeri
Yogyakarta dengan tembusan Subbagian Rumah Tangga
sebagai penanggungjawab pengelolaan alat/ruang/
barang inventaris di Universitas Negeri Yogyakarta.
b. Surat peminjaman ditandatangani/disahkan oleh
Ketua Pelaksana Kegiatan/ Ketua Program Studi/ Ketua
Lembaga/ Ketua Ormawa yang berisi
1) nama peminjam,
2) jabatan peminjam,
3) unit kerja peminjam,
4) keperluan/acara,waktu, dan tempat peminjaman,
5) jangka waktu peminjaman alat/ruang/barang inventaris,
dan
PANDUAN PEMINJAMAN ALAT/RUANG/BARANG INVENTARIS I 5