Page 8 - BUKU 5
P. 8

penyelenggaraan  tugas pokok dan fungsi  Kementerian
          Negara. Dalam  rangka menjamin tertib administrasi
          dalam penggunaan, pengguna  barang harus melaporkan
          kepada pengelola barang atas semua Barang Milik Negara

          yang  diperoleh  untuk  ditetapkan  status penggunaannya.
          Hal tersebut mendasari Universitas Negeri Yogyakarta
          sebagai kuasa pengguna barang melaksanakan kegiatan
          pengeloaan aset atau barang milik negara.
             Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
          Nomor 27  tahun  2014  tentang  Pengelolaan  Barang Milik
          Negara, Pengelolaan  Barang Milik  Negara dilaksanakan
          berdasarkan       asas     fungsional,     kepastian     hukum,
          transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.




          RUANG LINGKUP


          Panduan ini berlaku di Universitas Negeri Yogyakarta dalam
          hal  proses peminjaman alat/ruang/barang inventaris.
          Panduan  peminjaman alat/ ruang/ barang inventaris ini
          meliputi:
          1. pengajuan surat permohonan peminjaman;

          2. pengesahan permohonan peminjaman;
          3. pengisian surat peminjaman;
          4. penyerahan peminjaman dan pengecekan awal; dan
          5. pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir.










          4 I  PANDUAN PEMINJAMAN ALAT/RUANG/BARANG INVENTARIS
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13