Page 8 - BUKU 5
P. 8
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian
Negara. Dalam rangka menjamin tertib administrasi
dalam penggunaan, pengguna barang harus melaporkan
kepada pengelola barang atas semua Barang Milik Negara
yang diperoleh untuk ditetapkan status penggunaannya.
Hal tersebut mendasari Universitas Negeri Yogyakarta
sebagai kuasa pengguna barang melaksanakan kegiatan
pengeloaan aset atau barang milik negara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara, Pengelolaan Barang Milik Negara dilaksanakan
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
RUANG LINGKUP
Panduan ini berlaku di Universitas Negeri Yogyakarta dalam
hal proses peminjaman alat/ruang/barang inventaris.
Panduan peminjaman alat/ ruang/ barang inventaris ini
meliputi:
1. pengajuan surat permohonan peminjaman;
2. pengesahan permohonan peminjaman;
3. pengisian surat peminjaman;
4. penyerahan peminjaman dan pengecekan awal; dan
5. pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir.
4 I PANDUAN PEMINJAMAN ALAT/RUANG/BARANG INVENTARIS