Page 10 - BUKU 5
P. 10
6) nama & jumlah alat/ruang/barang inventaris yang
dipinjam.
c. Kepala Subbagian Rumah Tangga berdasarkan
disposisi Wakil Rektor II meneruskan ke Koordinator
RT/Kendaraan untuk menyiapkan blanko peminjaman.
d. Koordinator Rumah Tangga/Kendaraan menyerahkan
alat /barang inventaris kepada peminjam setelah
dilakukan pengecekan alat/barang inventaris. Peminjam
menyerahkan kartu identitas.
e. Peminjam mengembalikan alat/barang inventaris
kepada koordinator RT/Kendaraan dan dilakukan
pemeriksaan apakah alat/barang inventaris dalam
keadaan baik. Selanjutnya, kartu identitas dikembalikan
kepada peminjam.
6 I PANDUAN PEMINJAMAN ALAT/RUANG/BARANG INVENTARIS