Page 10 - BUKU 5
P. 10

6) nama &  jumlah  alat/ruang/barang inventaris  yang
             dipinjam.
          c.    Kepala Subbagian  Rumah Tangga berdasarkan
              disposisi  Wakil  Rektor II  meneruskan ke Koordinator

              RT/Kendaraan untuk menyiapkan blanko peminjaman.
          d.   Koordinator Rumah  Tangga/Kendaraan  menyerahkan
              alat /barang inventaris  kepada  peminjam  setelah
              dilakukan pengecekan alat/barang inventaris. Peminjam
              menyerahkan kartu identitas.
          e.   Peminjam mengembalikan  alat/barang inventaris
              kepada koordinator RT/Kendaraan dan dilakukan
              pemeriksaan apakah  alat/barang inventaris  dalam
              keadaan baik. Selanjutnya, kartu identitas dikembalikan
              kepada peminjam.



































          6 I  PANDUAN PEMINJAMAN ALAT/RUANG/BARANG INVENTARIS
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15