Page 7 - BUKU 5
P. 7

Pendahuluan & Tujuan




                   Alat/ruang/barang        inventaris     yang      boleh
          dipinjamkan  adalah    barang-barang  yang  diperoleh  dari
          pembelian  lembaga maupun  barang yang diperoleh
          dari hibah. Barang yang diperoleh  dari hibah  antara
          lain  berupa peralatan komputer, funitur,  buku,  dan
          kendaraan  dinas.  Khusus  hibah  buku,  dikelola  langsung

          oleh UPT Perpustakaan, sehingga dapat dimanfaatkan dan
          dirasakan oleh  seluruh  civitas academika. Agar  prosedur
          dan pencatatan peminjaman dapat terwujud dengan rapi,
          maka diperlukan sebuah panduan. Panduan ini bertujuan
          untuk  menjelaskan  hal-hal  yang  perlu  diperhatikan  dan
          disiapkan dalam meminjam alat/ruang/barang inventaris di
          bawah pertanggungjawaban administrasi yang selanjutnya
          dapat digunakan  sebagai acuan. Dalam pengelolaan
          aset atau barang milik  negara melibatkan pengelola
          barang, pengguna  barang, dan kuasa pengguna  barang.
          Pengelola  Barang adalah  pejabat yang  berwenang  dan
          bertanggung  jawab  menetapkan  kebijakan  dan  pedoman
          serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
          Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan

          Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. Kuasa Pengguna
          Barang  adalah  kepala  satuan  kerja atau  pejabat  yang
          ditunjuk  oleh  Pengguna  Barang  untuk  menggunakan
          barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-
          baiknya. Dalam hal ini Universitas Negeri Yogyakarta
          dikategorikan sebagai kuasa pengguna barang.
                   Barang Milik Negara pada dasarnya digunakan untuk


                                  PANDUAN PEMINJAMAN ALAT/RUANG/BARANG INVENTARIS I 3
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12