Page 7 - BUKU 5
P. 7
Pendahuluan & Tujuan
Alat/ruang/barang inventaris yang boleh
dipinjamkan adalah barang-barang yang diperoleh dari
pembelian lembaga maupun barang yang diperoleh
dari hibah. Barang yang diperoleh dari hibah antara
lain berupa peralatan komputer, funitur, buku, dan
kendaraan dinas. Khusus hibah buku, dikelola langsung
oleh UPT Perpustakaan, sehingga dapat dimanfaatkan dan
dirasakan oleh seluruh civitas academika. Agar prosedur
dan pencatatan peminjaman dapat terwujud dengan rapi,
maka diperlukan sebuah panduan. Panduan ini bertujuan
untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan
disiapkan dalam meminjam alat/ruang/barang inventaris di
bawah pertanggungjawaban administrasi yang selanjutnya
dapat digunakan sebagai acuan. Dalam pengelolaan
aset atau barang milik negara melibatkan pengelola
barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah. Kuasa Pengguna
Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang
ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan
barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-
baiknya. Dalam hal ini Universitas Negeri Yogyakarta
dikategorikan sebagai kuasa pengguna barang.
Barang Milik Negara pada dasarnya digunakan untuk
PANDUAN PEMINJAMAN ALAT/RUANG/BARANG INVENTARIS I 3