Page 8 - BUKU 4
P. 8
mengenai persediaan ini mendorong instansi untuk
menyediakan fasilitas gudang sebagai tempat untuk
menyimpan barang persediaan.
Adapun prosedur permintaan barang, sebagai
berikut:
a. Pengguna ATK:
1) Unit kerja/subbag/pengguna yang akan mengaju-
kan permohonan barang ATK harus mengajukan
surat kepada Kepala Biro UPK untuk tingkat
Rektorat/UPT dan kepada Wakil Dekan II/Wadir II/
Sekretaris Lembaga untuk tingkat Fakultas/PPs/
Lembaga. Surat diproses melalui http://myoffice.
uny.ac.id.
2) menerima barang ATK yang diminta serta
menandatangani serah terima barang.
3) meminta bukti serah terima barang yang diminta,
sesuai dengan pengajuan yang ada di http://
myoffice.uny.ac.id.
b. Disposisi Pejabat:
1) setelah unit atau subbag mengajukan permintaan
barang ATK, maka akan dilakukan pengecekan dan
pencermatan item permintaan barang per-sedian
serta persetujuan oleh pejabat yang berwenang.
2) Pejabat berwenang memberi disposisi kepada
petugas gudang persediaan untuk dilakukan
pengambilan sesuai dengan permintaan.
6 I PANDUAN PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN