Page 8 - BUKU 4
P. 8

mengenai persediaan ini  mendorong  instansi untuk
                menyediakan  fasilitas gudang  sebagai tempat untuk
                menyimpan barang persediaan.
                    Adapun  prosedur permintaan barang, sebagai
                berikut:
                a. Pengguna ATK:

                        1) Unit kerja/subbag/pengguna yang akan mengaju-
                     kan permohonan  barang  ATK harus mengajukan
                     surat      kepada  Kepala  Biro  UPK  untuk  tingkat
                     Rektorat/UPT dan kepada Wakil Dekan II/Wadir II/
                     Sekretaris Lembaga untuk tingkat Fakultas/PPs/
                     Lembaga. Surat diproses melalui http://myoffice.
                     uny.ac.id.
                 2) menerima barang ATK yang diminta serta
                     menandatangani serah terima barang.
                 3)    meminta bukti serah terima barang yang diminta,
                     sesuai dengan pengajuan yang ada di     http://
                     myoffice.uny.ac.id.

                b. Disposisi Pejabat:
                 1)    setelah unit atau subbag mengajukan permintaan
                     barang ATK, maka akan dilakukan pengecekan dan
                     pencermatan item permintaan barang per-sedian
                     serta persetujuan oleh pejabat yang berwenang.

                 2)  Pejabat berwenang  memberi disposisi  kepada
                    petugas gudang persediaan untuk  dilakukan

                    pengambilan sesuai dengan permintaan.









          6 I  PANDUAN PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13