Page 10 - BUKU 4
P. 10

Barang Persediaan

                    Barang Persediaan merupakan bagian  tak
                terpisahkan dari Keuangan  Negara sebagaimana
                tertuang dalam pasal 1 Undang-undang  Nomor 17
                tahun 2003  tentang Keuangan  Negara disebutkan
                bahwa  Keuangan  Negara adalah  semua  hak  dan
                kewajiban  negara yang dapat dinilai  dengan  uang,
                serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
                barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
                dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
                    Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/
                PMK.01/2006  tentang  Pedoman Penata Usahaan
                Persediaan disebutkan  bahwa:  “Persediaan adalah
                aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan
                yang  diperoleh,  disimpan  dan  didistribusikan  untuk
                mendukung  kegiatan operasional pemerintah, dan
                barang-barang yang dimaksudkan untuk  dijual dan/
                atau diserahkan  dalam rangka  pelayanan  kepada
                masyarakat.”
               Latar belakang barang persediaan

                  a.  Barang  Milik  Negara (BMN)  merupakan bagian
                     dari aset pemerintah yang berwujud.
                  b. BMN dapat dikelompokkan menjadi aset lancar
                     dan aset tetap.
                   c. Aset  lancar   adalah  aset yang  diharapkan  untuk
                     segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk
                     dijual  dalam  waktu  12  (duabelas)  bulan  sejak
                     tanggal pelaporan. BMN yang masuk dalam
                     kategori aset lancar adalah persediaan.
                  d. BMN yang masuk dalam kategori aset lancar ada-
                     lah Persediaan.




          8 I  PANDUAN PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15