Page 10 - BUKU 4
P. 10
Barang Persediaan
Barang Persediaan merupakan bagian tak
terpisahkan dari Keuangan Negara sebagaimana
tertuang dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 17
tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan
bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/
PMK.01/2006 tentang Pedoman Penata Usahaan
Persediaan disebutkan bahwa: “Persediaan adalah
aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan
yang diperoleh, disimpan dan didistribusikan untuk
mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan
barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/
atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.”
Latar belakang barang persediaan
a. Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian
dari aset pemerintah yang berwujud.
b. BMN dapat dikelompokkan menjadi aset lancar
dan aset tetap.
c. Aset lancar adalah aset yang diharapkan untuk
segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk
dijual dalam waktu 12 (duabelas) bulan sejak
tanggal pelaporan. BMN yang masuk dalam
kategori aset lancar adalah persediaan.
d. BMN yang masuk dalam kategori aset lancar ada-
lah Persediaan.
8 I PANDUAN PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN