Page 7 - BUKU 10
P. 7
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan
adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip
yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip
yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak
keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan
aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraaan
kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan
publik. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan
penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah,
dan standar kearsipan. Untuk dapat melakukan penyelenggaraan
kearsipan dengan baik dan sesuai dengan prinsip, kaidah, serta
standar kearsipan, maka terpenuhinya sarana dan prasarana
menjadi faktor utama dalam keberhasilannya. Salah satu sarana
yang diperlukan untuk melakukan penyelenggaraan kearsipan
adalah pedoman pengurusan surat.
Dengan disusunnya pedoman pengurusan surat di
Universitas Negeri Yogyakarta, diharapkan tercipta kesamaan
pemahaman dan keseragaman dalam melakukan pengurusan
surat di Universitas Negeri Yogyakarta, sehingga dapat
mendukung tercapainya tujuan penyelenggaraan kearsipan
sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang 43Tahun
2009 tentang Kearsipan.
B. Maksud dan Tujuan
Buku Pedoman Pengurusan Surat di Universitas Negeri
PEDOMAN PENGURUSAN SURAT I 3