Page 7 - BUKU 10
P. 7

BAB I
                           Pendahuluan


          A.  Latar Belakang
              Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 43 Tahun  2009  tentang
          Kearsipan menyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan kearsipan
          adalah untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip

          yang  autentik  dan  terpercaya, terwujudnya  pengelolaan arsip
          yang andal, perlindungan kepentingan  negara dan hak-hak
          keperdataan,  keselamatan dan  keamanan  arsip, keselamatan
          aset    nasional    dan    mendinamiskan       penyelenggaraaan
          kearsipan  nasional, serta meningkatkan  kualitas  pelayanan
          publik.  Agar  tujuan  tersebut  dapat  tercapai, maka diperlukan
          penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah,
          dan standar kearsipan. Untuk dapat melakukan penyelenggaraan
          kearsipan dengan baik dan sesuai dengan prinsip, kaidah, serta
          standar kearsipan, maka terpenuhinya  sarana dan prasarana
          menjadi faktor utama dalam keberhasilannya. Salah satu sarana
          yang  diperlukan  untuk  melakukan  penyelenggaraan  kearsipan
          adalah pedoman pengurusan surat.
              Dengan  disusunnya  pedoman  pengurusan  surat di
          Universitas Negeri Yogyakarta,  diharapkan tercipta kesamaan
          pemahaman dan keseragaman dalam melakukan pengurusan
          surat di  Universitas Negeri Yogyakarta, sehingga dapat
          mendukung  tercapainya tujuan  penyelenggaraan kearsipan

          sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang 43Tahun
          2009 tentang Kearsipan.


          B.  Maksud dan Tujuan
              Buku  Pedoman Pengurusan  Surat di Universitas  Negeri

                                                    PEDOMAN PENGURUSAN SURAT  I 3
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12