Page 9 - BUKU 1
P. 9
liputi kegiatan pemindahtanganan atau hibah, penghapus-
an, dan pengawasan pengendalian Barang Milik Negara.
Dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan aset
antara lain:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,
b. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No-
mor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada
Badan Layanan Umum,
c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No-
mor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penghapusan Barang Milik Negara,
d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No-
mor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Sebagian
Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara,
e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi No. 90 tahun 2016 tentang Pendelegasian Se-
bagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara,
f. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KM.6/2016
tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri
Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Dirjen KN.
Kepada Pejabat di Lingkungan DJKN untuk dan Atas
Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/
atau Keputusan Menteri Keuangan,
PANDUAN PENGELOLAAN ASET I 5