Page 9 - BUKU 1
P. 9

liputi kegiatan pemindahtanganan atau hibah, penghapus-

          an, dan pengawasan pengendalian Barang Milik Negara.

                Dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan aset
          antara lain:

          a.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 27
                tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,


          b.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No-
                mor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada
                Badan Layanan Umum,


          c.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No-
                mor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
                Penghapusan Barang Milik Negara,

          d.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No-

                mor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Sebagian
                Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara,

          e.    Peraturan  Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
                Tinggi No. 90 tahun 2016 tentang Pendelegasian Se-

                bagian Wewenang Pengelolaan Barang Milik Negara,

          f.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 229/KM.6/2016
                tentang  Pelimpahan  Sebagian  Wewenang  Menteri
                Keuangan Yang Telah Dilimpahkan Kepada Dirjen KN.

                Kepada Pejabat di Lingkungan DJKN untuk  dan Atas
                Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/
                atau Keputusan Menteri Keuangan,


                                                     PANDUAN PENGELOLAAN ASET I 5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14