Page 6 - BUKU 1
P. 6

BAB I
                           Pendahuluan


        M               enurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia,  aset




                        adalah sesuatu yang  mempunyai  nilai  tukar
                        atau modal--kekayaan. Aset menurut Peratur­
                        an Pemerintah Nomor 71  Tahun 2010  adalah

          sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
          pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa  lalu dan
          dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan
          diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
          masyarakat, serta dapat  diukur  dalam satuan  uang,  ter-

          masuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk
          penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sum-
          ber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

          Dari pengertian tersebut, unsur-unsur aset adalah dikua-
          sai dan/atau dimiliki, peristiwa masa lalu, dan ada manfaat
          ekonomi. Salah satu yang merupakan aset adalah Barang
          Milik Negara (BMN).


                 Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No­
          mor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,
          yang dimaksud dengan Barang Milik Negara adalah semua
          barang  yang  dibeli  atau diperoleh  atas beban  Anggaran
          Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perole-

          han  lainnya  yang  sah.  Pengelolaan  Barang  Milik  Negara/
          Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu


          2 I  PANDUAN PENGELOLAAN ASET
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11