Page 6 - BUKU 1
P. 6
BAB I
Pendahuluan
M enurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aset
adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar
atau modal--kekayaan. Aset menurut Peratur
an Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 adalah
sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, ter-
masuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sum-
ber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Dari pengertian tersebut, unsur-unsur aset adalah dikua-
sai dan/atau dimiliki, peristiwa masa lalu, dan ada manfaat
ekonomi. Salah satu yang merupakan aset adalah Barang
Milik Negara (BMN).
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No
mor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara,
yang dimaksud dengan Barang Milik Negara adalah semua
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perole-
han lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara/
Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu
2 I PANDUAN PENGELOLAAN ASET