Page 9 - BUKU 3
P. 9
pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/
Daerah. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk
menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini Universitas Negeri
Yogyakarta dikategorikan sebagai kuasa pengguna barang.
Barang Milik Negara pada dasarnya digunakan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian
Negara. Dalam rangka menjamin tertib administrasi
dalam penggunaan, pengguna barang harus melaporkan
kepada pengelola barang atas semua Barang Milik Negara
yang diperoleh untuk ditetapkan status penggunaannya.
Hal tersebut mendasari Universitas Negeri Yogyakarta
sebagai kuasa pengguna barang melaksanakan kegiatan
pengeloaan aset atau barang milik negara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara, Pengelolaan Barang Milik Negara dilaksanakan
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
PANDUAN APLIKASI KUMTALA UNY.AC.ID I 5