Page 9 - BUKU 3
P. 9

pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/
          Daerah. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja
          atau pejabat yang  ditunjuk  oleh  Pengguna  Barang untuk
          menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya
          dengan  sebaik-baiknya.  Dalam hal  ini  Universitas  Negeri
          Yogyakarta dikategorikan sebagai kuasa pengguna barang.
              Barang Milik Negara pada dasarnya digunakan untuk
          penyelenggaraan  tugas pokok dan fungsi  Kementerian
          Negara. Dalam  rangka menjamin tertib administrasi
          dalam penggunaan, pengguna  barang harus melaporkan
          kepada pengelola barang atas semua Barang Milik Negara
          yang  diperoleh  untuk  ditetapkan  status penggunaannya.
          Hal tersebut mendasari Universitas Negeri Yogyakarta
          sebagai kuasa pengguna barang melaksanakan kegiatan
          pengeloaan aset atau barang milik negara.
             Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
          Nomor 27  tahun  2014  tentang  Pengelolaan  Barang Milik
          Negara, Pengelolaan  Barang Milik  Negara dilaksanakan
          berdasarkan       asas     fungsional,     kepastian     hukum,
          transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.


























                                               PANDUAN APLIKASI KUMTALA UNY.AC.ID I 5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14